Tahun Depan Tarif Cukai Tembakau dan Rokok Elektrik bakal Naik
- https://www.istockphoto.com/
Siap – Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2024.
Sedangkan untuk rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 6 persen pada tahun depan.
Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan 17 juta pita cukai baru guna memenuhi kebutuhan awal tahun depan.
"Jumlah ini sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.
Ia menjelaskan dengan adanya pita cukai baru, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan pengedaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu.
"Jadi, kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan. Jangan sampai yang legal dikalahkan yang ilegal. Menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," katanya.
Sementara itu, Kemenkeu juga melaporkan untuk produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022.