Menkominfo Singgung Kebijakan Pemkot Surabaya soal Internet, Berpotensi Mal Administrasi

Ilustrasi. Menkominfo sorot penggunaan Internet di ASEAN
Sumber :
  • SHUTTERSTOCK/VIZILLA

Ruang manfaat jalan tersebut dimanfaatkan untuk jalur jaringan utilitas terpadu.

Polemik Judi Online, Menkominfo hingga Wulan Guritno Jadi Sorotan

“Dalam UU Jalan, Jalur Jaringan Utilitas Terpadu sudah menjadi kewajiban pemerintah baik itu pemerintah pusat atau daerah pada saat membangun jalan," jelasnya.

"Sehingga apa yang dilakukan yang dilakukan Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa atas pinggir jalan ini bertentangan dengan UU. Dampaknya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terganggunya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” sambung dia.

Eks Pimpinan KPK Duga Serangan Hacker Didalangi Bandar Judi Online, Ini Buktinya?

Lebih lanjut, berdasarkan UU 25 tahun 2009 pasal 5 tentang Pelayanan Publik, Redi menjelaskan, bahwa kabel telekomunikasi (komunikasi & Informasi), air, listrik merupakan bagian dari barang milik publik.

"Tujuan agar harga barang/jasa di masyarakat akan lebih murah."

Sandiaga Uno Dorong Rekomendasi Blokir Game Online Battle Royale ke Kominfo

Konsekuensi jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian barang milik publik, menurut Redi sudah seharusnya pemerintah baik di pusat maupun di daerah harusnya memberikan privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi.

Sejatinya privilege khusus terhadap sektor telekomunikasi tersebut sudah tertuang dalam PP 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi Penyiaran, PM Kominfo 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan kebijakan untuk mempercepat transformasi digital.

Halaman Selanjutnya
img_title