Menkominfo Singgung Kebijakan Pemkot Surabaya soal Internet, Berpotensi Mal Administrasi

Ilustrasi. Menkominfo sorot penggunaan Internet di ASEAN
Sumber :
  • SHUTTERSTOCK/VIZILLA

Sehingga, pihaknya menyarankan agar Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi terhadap kebijakan Pemkot melalui produk hukum Perda Kota Surabaya no 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali Kota Surabaya No 1/2022 Tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

Perangi Judi Online, Kominfo Blokir Ribuan Situs Terlarang

"Dua regulasi tersebut dinilai menghambat Kota Surabaya menjadi smart city," katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute, Dr. Ahmad Redi menilai, Pemda Surabaya yang menerapkan sewa terhadap penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi yang tergelar di pinggir jalan selain berpotensi menimbulkan mal administrasi.

Bang SS Ungkap Transformasi Kota Depok Kunci Sukses Kebijakan Berbasis Data

Selain itu, kota yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi ini juga berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sekda Depok Gencar Cetak Wirausaha Baru dan PEKKA, Tingkatkan Ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia

Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah.

Selain itu lanjut Redi, di UU 2 Tahun 2022 tentang Jalan diatur bahwa setiap jalan harus memiliki bagian-bagian jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Halaman Selanjutnya
img_title