Menkominfo Singgung Kebijakan Pemkot Surabaya soal Internet, Berpotensi Mal Administrasi

Ilustrasi. Menkominfo sorot penggunaan Internet di ASEAN
Sumber :
  • SHUTTERSTOCK/VIZILLA

Redi juga mengungkapkan, bahwa penerapan mengenai sewa lahan di pinggir jalan oleh pemda tidak memiliki dasar hukum kewenangan yang jelas dalam UU Pemda dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dedi Mulyadi Sorot Tewasnya Anggota Damkar Depok: Itu Kesalahan Pemkot

Sehingga pengenaan tarif sewa yang dilakukan oleh Pemda Surabaya dikatakan Redi tanpa dasar hukum atribusi dalam UU.

Karena tak memiliki dasar, Redi menilai pemda harus mencabut pengenaan biaya sewa tersebut.

Jalan Berliku Narman Tingkatkan Perekonomian di Baduy, Ditolak Hingga Sulitnya Jaringan Internet

“Sesuai UU Administrasi Pemerintahan dilarang ada kewenangan yang dibuat oleh Pemda tanpa berdasarkan UU," katanya.

"Sehingga pembentukan peraturan di tingkat daerah yang menerapkan sewa lahan di pinggir jalan bisa menjadi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini.

Supian-Chandra Janji bakal Selesaikan Proyek Metro Stater yang Mangkrak