LPPN-RI Minta DLHK Kalbar Usut Tuntas Gudang Limbah B3 Ilegal di Jalan Ya'Sabran

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana membenarkan, telah menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya'Sabran.

Banjir Rob Terjang Pontianak, Swalayan dan Rumah Warga Kebanjiran

"Iya benar kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi," ujarnya.

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak