LPPN-RI Minta DLHK Kalbar Usut Tuntas Gudang Limbah B3 Ilegal di Jalan Ya'Sabran

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA - Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),Provinsi Kalbar Lasmi Yulistiana menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih memproses gudang limbah B3 yang di setop kegiatannya beberapa waktu lalu.

DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak

‘’Masih di proses pak. Kami lagi rapat amdal,’’kata Lasmi Yulistiana saat dihubungi siap.Viva.co.id pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Sementara itu Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Dedy Arpandi, SH meminta DLHK Provinsi Kalbar serius mengusut tuntas kegiatan pengumpulan limbah B3 yang diduga ilegal di Jalan Ya’Sabran.

Jelang Pelantikan Prabowo, Istana Mulai Berhias dan Jakarta Bersolek

‘’Saya minta di usut tuntas dan dikenakan sanksi denda pajak lantaran selama ini beraktifitas belum memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,’’ujarnya.

Dedy menambahkan, kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut berada di pinggir jalan sehingga tidak layak, karena seharusnya gudang tersebut jauh dari rumah warga.

Gakkum DLHK Kalbar Stop Kegiatan Pengumpul Limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

‘’Gudang limbah B3 harus jauh dari pemukiman warga sesuai aturan dan ketentuan dari Kementrian LHK ada jarak dari pemukiman,’’tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak ,PPNS dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya'Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title