Mahfud MD Dorong Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT 3 Hakim, Ini Alasannya

Ilustrasi, Mahfud sorot OTT tiga hakim di PN Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendesak Ketua Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Dadi Rachmadi untuk ikut diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim. 

Kejagung Amankan Sejumlah Oknum Hakim Pengadilan Negeri dalam Operasi Tangkap Tangan

Adapun OTT tersebut dilakukan tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada tiga hakim yang diringkus. 

Mereka yakni, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Empat Program Gagasan Untuk Pemerintahan Prabowo Gibran, Millenial Stand Up For Nation

Ketiganya diduga menikmati suap atau gratifikasi terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, anak anggota DPR yang sempat divonis bebas usai menghabisi nyawa seorang wanita. 

Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Respon Kejagung Ketika Sandra Dewi Tolak Cincin Kawinnya Disita

"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh," sambungnya. 

Terkait hal itu, Mahfud juga mendorong Kejagung agar ikut memeriksa Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. 

Ia curiga, Dadi terlibat dalam skandal kasus suap yang menjerat tiga hakim di PN Surabaya.

"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian, bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar," ujarnya.

"Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik, karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," timpal Mahfud lagi.

Lebih lanjut mantan Hakim MA itu mengaku sudah lama menduga ada kejanggalan atas kasus Ronald Tannur.  

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," ujarnya.