Respon Kejagung Ketika Sandra Dewi Tolak Cincin Kawinnya Disita
- istimewa
Siap – Artis cantik Sandra Dewi menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis, Sandra Dewi dicecar sejumlah pertanyaan dari sejumlah pertanyaan tersebut beberapa pernyataannya mencuri perhatian public.
Salah satunya, ketika Sandra Dewi menolak permintaan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita cincin kawin dan cincin pertunangannya.
Sandra Dewi menegaskan, jika kedua cincin tersebut memiliki nilai sakral baginya. Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memberikan klarifikasi di ruang sidang.
Harli mengatakan bahwa para penyidik sudah menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai, penyidik fokus pada tempus delicti-nya.
"Kalau dia bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik," ungkap Harli dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, hakim sempat memberikan pertanyaan terkait emas pemberian dari Harvey Moeis. Sandra Dewi menjawab hanya cincin nikah dan pertunangan saja yang menjadi pemberian suaminya.