Detik-detik Rekonstruksi Penganiayaan Anak hingga Tewas Peragakan 31 Adegan
- Istimewa
SIAP VIVA - Polresta Pontianak melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga tewas di Komplek Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Kepala Satuan Reserse Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, rekonstruksi kasus peganiayaan yang menyebabkan anak dibawah umur meninggal dunia diperagakan sebanyak 31 adegan yang menggambarkan cara tersangka melakukan tindak pidana.
"Tujuannya untuk mendapatkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus untuk menguji kebenaran dari keterangan tersangka maupun saksi. Hal ini diharapkan bisa mengungkap secara akurat apakah tersangka benar-benar pelaku dalam kasus tersebut," kata Antonius Trias Kuncorojati pada Jumat 18 Oktober 2024.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam proses penyidikan kasus tindak pidana, terutama yang melibatkan kejahatan serius seperti pembunuhan anak di bawah umur.
"Proses ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan mendukung jalannya penyidikan hingga tuntas. Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh fakta dari peristiwa tersebut bisa terungkap secara jelas, dan memberikan keadilan bagi pihak korban, "ujarnya.