Usut Tuntas Kasus Cabul DPRD Depok, Tim Pengacara Singgung Peraturan Kapolri
- Istimewa
Siap – Tim kuasa hukum siswi SMP, korban dugaan pencabulan oknum DPRD Depok kembali mendesak polisi untuk segera mengambil langkah kongkrit atas kasus tersebut.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada Minggu, 22 September 2024, hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Merespon hal itu, salah satu kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat ikut angkat bicara.
Menurut dia, sudah jadi kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Namanya penegak hukum apabila terjadi hal-hal atau peristiwa hukum seperti ini harus ditangani dengan baik," katanya dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.
Namun demikian, Adi menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi aparat.
"Di titik ini saya tidak bisa menilai, karena kewenangannya bukan ada di saya," ujarnya.
Tapi, lanjut Adi, jika dugaan kasus pencabulan oleh oknum anggota DPRD Depok ini tidak juga ada perkembangan alias berlarut-larut, maka pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
"Ada beberapa lembaga yang mungkin kalau seandainya berlarut-larut, tidak ada perkembangan yang baik dan kami tidak dihubungi juga, sebagain kuasa hukum yang sah dari ayah kandung dan kakak tertua kandung pasti tim kuasa akan melakukan itu," janjinya.
"Ada beberapa cara, contoh lembaga pengawasannya kami surati bahwa penanganan ini harus profer ya, sesuai dengan prosedur yang ada akan kami lakukan," sambungnya.
Adi mengatakan, pihaknya sudah sempat berulang kali mempertanyakan dugaan kasus cabul oknum DPRD Depok.
"Kemarin tim kuasa dari tim yang lain sudah datang. Itu sudah SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)-nya sudah dikirimkan ke rumah pelapor, di situ pelapornya ibu kandung ya," jelas dia.
Ketika disinggung lebih jauh apakah ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini? Adi kembali mengatakan, bahwa hal itu di luar kewenangannya.
"Penilaian terhadap kejanggalan juga, saya tidak kapasitasnya, karena prosedurnya internal (polisi) kan," kata dia.
"Jadi kita sebagai kuasa punya wewenang hanya sampai sini, pelaporan saat itu, kemudian kita baru mendapatkan kuasa dari orang tua korban si ayah dan kakak kandung, nah di sinilah baru kita akan bersikap," timpalnya lagi.
Namun demikian, apabila ada kejanggalan yang ditemukan, dirinya memastikan bakal melakukan sesuai yang diatur oleh hukum.
Dirinya juga mengatakan, saat ini korban di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan perkembangannya pada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adi menegaskan, bahwa perkara dugaan kasus pencabulan terhadap anak tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
"Kalau di Perkap Polri (Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia), tinggal dinilai aja. Tapi buat kita, selama korban itu tidak setuju, apakah mungkin keadilan restorative itu tercapai. Saya kira enggak mungkin."
"Yang pasti kita sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam," tegas Adi lagi.
Sebagai informasi, kasus itu ditangani Polres Metro Depok. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.