Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye
- Istimewa
Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022.
"Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," katanya.
Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.
"Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.
Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.
"Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," tandasnya.