Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye

Gedung Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

Totok menyebut potensi kerawanan tersebut diketahui berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022. 

Hasil Hitungan C1 Unggul, Relawan Sahrul Gunawan - Gun gun Gelar Deklarasi Kemenangan

"Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," katanya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan. Hal itu dipengaruhi potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

Pilkada Depok 2024, Supian-Chandra Libas Jagoan PKS di 6 Kecamatan, Nih Datanya!

"Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada. Jika dilakukan, hal itu dapat dikenai sanksi pidana.

Begini Jawaban Presiden Prabowo Ketika Ditanya Pilih Siapa saat Nyoblos di TPS 08 Bojong Koneng

"Larangan adanya mutasi ini terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," tandasnya.