Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye

Gedung Bawaslu RI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk sejumlah potensi pelanggaran pada masa kampanye Pilkada 2024.

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan dan biasa terjadi di tengah masyarakat.

"Praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, juga konflik antara peserta dan pendukung calon," kata Totol seperti dikutip di Bogor, Jumat, 11 Oktober 2024.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Ia mengatakan, kerap terjadi pemberian paket sembako atau pembagian uang yang dilakukan kontestan apalagi sampai menggunakan anggaran negara.

"Lalu, ada keterlibatan aparat yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," katanya.

Supian-Chandra Bakal Gaet Ayu Ting Ting Jadi Duta Kesenian Depok, Ini Misinya!

Totok juga menjelaskan, potensi kerawanan yang biasa terjadi pada saat perhitungan suara.

"Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title