LBH GP Ansor Kecam Tindakan Oknum ASN Kota Bekasi yang Melakukan Pelarangan Aktivitas Ibadah

Gerakan Pemuda Ansor mengutuk keras tindakan seorang ASN
Sumber :
  • Istimewa

SiapLembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor mengutuk keras tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang diduga melakukan pelarangan terhadap aktivitas ibadah di wilayah tersebut.

Insiden ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketua PP LBH GP Ansor Dendy Zuhairil, dalam pernyataan resminya, menyampaikan bahwa tindakan pelarangan ibadah ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menodai nilai-nilai toleransi yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, di mana setiap warga negara bebas untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Tindakan oknum ASN tersebut jelas bertentangan dengan prinsip ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, termasuk ASN, seharusnya menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk hak untuk beribadah.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, termasuk ASN, seharusnya menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk hak untuk beribadah.

"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pelarangan ibadah, apalagi jika dilakukan oleh aparat negara. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan."Kata Ketua PP LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.

Dendy Zuhairil meminta pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang merusak persatuan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai pentingnya toleransi dan perlindungan terhadap hak-hak beragama di Indonesia.

Bawaslu Sebut Ada Empat Potensi Kerawanan dalam Pilkada Kota Bekasi