Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Potret kolase Azmi Syahputra ahli hukum Pidana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Perjalanan para terpidana kasus Vina Cirebon yang diduga menjadi korban rekayasa kasus pembunuhan pemerkosaan yang terjadi pada 2016 kini tengah mencari keadilan.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Namun demikian, jalan terjal bagi para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mencari keadilan itu pun harus dilalui, PK Saka Tatal masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung dan permohonan PK Enam terpidana yang bergulir hingga saat ini di Pengadilan Negeri Cirebon.

Ketika ditanya seberapa pengaruhnya permohonan PK Saka Tatal dengan permohonan PK enam terpidana saat ini, ahli hukum pidana Azmi Syahputra mengatakan, tentu kalau kita lihat keterangan para saksi, tampaknya semua saling berkesesuaian sehingga mengerucut.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

"Jadi apapun yang didorong oleh para penasihat hukum dalam memori peninjauan kembali ini bisa jadi pertimbangan dominan, karena semua orang yang memberikan keterangan ada satu fakta yang pada waktu itu tidak muncul," ungkapnya dikutip Youtube Nusantara tv.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, dari situ juga terungkap soal alat bukti dan fakta yang pada saat itu tidak dimunculkan, padahal semua itu ada semua.

Menolak Lupa, Marliyana Beberkan Secara Gamblang Rencana Pembunuhan Vina, Sakit Hati Cinta Ditolak?

"Kenapa ini tidak dimunculkan? berarti kan ada sesuatu, apakah penyidikannya tidak dilakukan sebenar benarnya (unprofesional) atau memang ada kebohongan," ungkapnya.

Nah melalui sidang PK inilah, kata Azmi, salah satu jalan untuk para terpidana berjuang untuk menunjukan bahwa ada kekeliruan dari pintu masuknya perkara.

" Dalam hal ini, penyidikan dan jaksa dalam P 18 dan 19 nya yang tidak hanya menerima padahal mereka harus memeriksa," kata Azmi.

Karena jelas dalam KUHAP bahwa Jaksa itu, lanjut Azmi, harus melakukan pemeriksaan tidak hanya menerima berkas perkara dari kepolisian dan ini mesti dilakukan.

"Kalau P 18 istilahnya nomenklaturnya P 19, jadi apa petunjuknya? Sehingga seharusnya Jaksa menunjukan ini lho P 18 dan 19 nya pada waktu itu hingga akhirnya perkara ini P 21 itu yang seharusnya dilihat," terang Azmi.

Karena kata Azmi, tampak dari sejak awal kan jelas sejumlah pelanggaran hukum acara pidana dengan oleh TKP yang tidak profesional, kemudian merujuk pada berita acara tanpa mengunci pada alat bukti yang harusnya bisa berkesesuaian dengan keterangan saksi, ahli atau petunjuk lain yang bisa digunakan.

"Sementara dalam putusan ini (kasus Vina Cirebon) kita semua melihat hanya merujuk pada BAP pengakuan para terpidana yang dianggap berbelit belit, padahal pada waktu itu mereka bingung karena memang peristiwanya tidak ada," tegas Azmi.

Dan semua itu, lanjut Azmi, terungkap dalam sidang PK saat ini, sementara Jaksa hanya mengulangi saja apa yang tertera dalam BAP saat itu.

"Jadi jaksa dalam sidang PK itu hanya mengambil mentah dari apa yang saya sebutkan tadi harus saling cross chek, jadi jika berkas perkaranya yang menyangkut pidana berat Jaksa harus masuk dari awal, ini yang menjadi catatan penting bagi kita semua," katanya.

"Bukan hanya menerima berkas perkara saja, tapi harus masuk dan memeriksa secara detail ke perkara tersebut," tandasnya.