Intip Harta Sulistiyanto, Hakim Viral yang Denda Terdakwa Korupsi Cuma Rp 5 Ribu: Mobilnya Sigra

Hakim PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto
Sumber :
  • Indopos

Siap – Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto tengah jadi sorotan banyak pihak lantaran menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah, Toni Tamsil.

Habib Rizieq Sindir 'Buaya vs Buaya' Ribut Buka-bukaan Borok: Eh Ada yang Ditangkap Pakai Nangis, Iyeee

Dalam perkara yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Sulistiyanto bertindak sebagai hakim ketua. Adapun sidang putusan itu berlangsung pada 1 September 2024.

Kala itu, Sulistiyanto menjatuhkan vonis hukuman terhadap Toni Tamsil berupa 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000. 

Jadi Sorotan Usai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Segini Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 3 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut sontak menyita perhatian publik, salah satunya yang ikut bereaksi atas putusan Sulistiyanto dan kawan-kawan adalah Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. 

Muhammadiyah Desak Pemerintah Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rieke sempat menyinggung vonis sambil curhat ke Paus Fransiskus.

"Kalau kamu bisa ketemu sama Paus Fransiskus apa yang kamu mau curhatin dan apa yang mau kamu tanyain? Kalau aku aku mau cerita soal kasus yang lagi hits beberapa waktu lalu, jangan sampai hilang," kata Rieke.

Halaman Selanjutnya
img_title