Intip Harta Sulistiyanto, Hakim Viral yang Denda Terdakwa Korupsi Cuma Rp 5 Ribu: Mobilnya Sigra

Hakim PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto
Sumber :
  • Indopos

Siap – Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto tengah jadi sorotan banyak pihak lantaran menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah, Toni Tamsil.

Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok?

Dalam perkara yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Sulistiyanto bertindak sebagai hakim ketua. Adapun sidang putusan itu berlangsung pada 1 September 2024.

Kala itu, Sulistiyanto menjatuhkan vonis hukuman terhadap Toni Tamsil berupa 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000. 

Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 3 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut sontak menyita perhatian publik, salah satunya yang ikut bereaksi atas putusan Sulistiyanto dan kawan-kawan adalah Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. 

Misteri Tewasnya ASN Semarang, Saksi Kunci Korupsi yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rieke sempat menyinggung vonis sambil curhat ke Paus Fransiskus.

"Kalau kamu bisa ketemu sama Paus Fransiskus apa yang kamu mau curhatin dan apa yang mau kamu tanyain? Kalau aku aku mau cerita soal kasus yang lagi hits beberapa waktu lalu, jangan sampai hilang," kata Rieke.

Halaman Selanjutnya
img_title