Intip Harta Sulistiyanto, Hakim Viral yang Denda Terdakwa Korupsi Cuma Rp 5 Ribu: Mobilnya Sigra

Hakim PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto
Sumber :
  • Indopos

"Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah Paus di dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp 300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang di sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," sambungnya.

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Jaksa Panggil 11 Wali Kelas, Ini Daftarnya

Toni, lanjut Rieke, terindikasi kuat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di dalam mengungkap kasus kerugian negara Indonesia sesbar Rp 300 triliun. 

Lalu, pada 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistiyanto Rohmat Budiarto menjatuhkan vonis ringan.

Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Diputuskan 24 September

"Nah Paus tahu engak utusannya? 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu alias Rp 5 ribu perak," ujarnya.

"Emang boleh kalau kerugian negaranya Rp 300 triliun dan orang yang menghalangi mengungkap kerugian negara Rp 300 triliun dendanya cuma Rp 5 ribu alias Rp 5 ribu perak," timpalnya lagi. 

80 Juru Padam Dukung Sandi Laporkan Dugaan Korupsi Pejabat Damkar Depok: Semua Jadi Saksi

Harta Kekayaan

Sontak putusan itu membuat sosok Sulistiyanto jadi sorotan publik. Lantas berapa nilai harta kekayaan hakim PN Pangkalpinang itu?

Halaman Selanjutnya
img_title