Wanita Misterius Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Depok, Saksi Duga Bunuh Diri

Saksi mata wanita misterius tewas ditabrak KRL di Citayam Depok
Sumber :
  • Istimewa

Pasal itu menyebut, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. 

Piala AFF Wanita: Timnas Indonesia Bikin Malaysia Tak Berdaya

Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," kata Leza.

Memalukan! Pelecehan di KRL Kembali Terjadi, Ini Dia Sosok Pelakunya

Saat ini jasad korban kecelakaan maut itu telah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan motornya diaman Unit Laka Lantas Polres Metro Depok.