Wanita Misterius Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Depok, Saksi Duga Bunuh Diri
Jumat, 6 September 2024 - 16:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pasal itu menyebut, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," kata Leza.
Saat ini jasad korban kecelakaan maut itu telah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan motornya diaman Unit Laka Lantas Polres Metro Depok.