Wanita Misterius Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Depok, Saksi Duga Bunuh Diri
- Istimewa
Sementara itu, KAI Commuter menyesalkan atas terjadinya temperan Commuter Line No.1285B relasi Bogor - Jakarta oleh motor yang terjadi di KM 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam sekira pukul 13:25 WIB.
Manager Public Relation KAI, Commuter Leza Arlan menyebut, kejadian tersebut karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan di Citayam. "Peringatan kereta akan lewat dan Palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos," tutur Leza.
Imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian.
Leza mengungkapkan, usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan amam untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, sekira pukul 13:38 WIB.
Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.