Wanita Misterius Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam Depok, Saksi Duga Bunuh Diri
- Istimewa
Siap – Seorang wanita tewas mengenaskan usai tertabrak rangkaian KRL di perlintasan dekat Stasiun Citayam, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat siang, 6 September 2024. Diduga ia sengaja bunuh diri.
Penjaga pintu perlintasan di Citayam Depok, Mansur mengatakan, bahwa wanita tersebut datang menggunakan sepeda motor.
"Dia(korban) di sini. Tahu-tahu pas sudah deket KRL digas (motornya) sama dia, ditarik sama dia sampai keseret, sampe mental. Akhirnya dilepas sama dia akhirnya ketabrak," ujarnya dilokasi kejadian.
Mansur mengungkapkan, wanita misterius itu terhantam KRL yang melaju dari arah Bogor menuju Jakarta.
"Korban sendiri ibu-ibu nggak pakai helm," tuturnya.
Menurut Mansur, wanita tersebut diduga sengaja ingin mengakhiri hidupnya dengan menghantam KRL. Dari hasil pemeriksaan petugas, korban tidak membawa kartu identitas apapun.
"Kayaknya memang udah niat bunuh diri itu mah. Soalnya udah tiga kali bolak balik, nah yang ketiga kalinya kita tahan nggak bisa," jelasnya.
Sementara itu, KAI Commuter menyesalkan atas terjadinya temperan Commuter Line No.1285B relasi Bogor - Jakarta oleh motor yang terjadi di KM 37+953 JPL 25 Stasiun Citayam sekira pukul 13:25 WIB.
Manager Public Relation KAI, Commuter Leza Arlan menyebut, kejadian tersebut karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan di Citayam. "Peringatan kereta akan lewat dan Palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos," tutur Leza.
Imbas kejadian tersebut, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian.
Leza mengungkapkan, usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan amam untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, sekira pukul 13:38 WIB.
Leza menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pasal itu menyebut, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami imbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," kata Leza.
Saat ini jasad korban kecelakaan maut itu telah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan motornya diaman Unit Laka Lantas Polres Metro Depok.