Fakta Unik Dibalik Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diwarnai Ketegangan Hingga Skorsing
- Istimewa
Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila. Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.
Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara. Sidang PK ini menjadi sorotan karena perdebatan mengenai keterbukaan sidang di tengah sensitivitas kasus yang melibatkan pasal pembunuhan berencana.
Keputusan untuk melanjutkan sidang secara terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.