Fakta Unik Dibalik Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diwarnai Ketegangan Hingga Skorsing

Potret kondisi sidang PK terpidana Kasus Vina
Sumber :
  • Istimewa

SiapFakta dibalik sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali berhasil menyita perhatian publik, pasalnya, dalam pelaksanaan nya sempat diwarnai ketegangan antara majelis hakim dan para kuasa hukum.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Untuk diketahui, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sempat diwarnai ketegangan, Rabu (4/9/2024) hingga di skorsing sementara.

Hal tersebut bermula ketika sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian tersebut, harus dihentikan sementara karena permintaan majelis agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup tersebut segera mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.

Mereka menilai bahwa tidak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan, sehingga persidangan harus dilakukan secara terbuka.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso dari Peradi, menyampaikan keberatannya dengan tegas.

"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," kata Jutek.

Jutek juga menegaskan, bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal 340 tentang pembunuhan berencana, tanpa mencantumkan unsur asusila. Setelah skorsing 15 menit, majelis hakim dan tim kuasa hukum kembali memaparkan pandangan masing-masing.

Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan status terbuka, namun dengan catatan bahwa pembahasan terkait unsur asusila harus dilewati dan dibahas secara tertutup.

Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.

Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara. Sidang PK ini menjadi sorotan karena perdebatan mengenai keterbukaan sidang di tengah sensitivitas kasus yang melibatkan pasal pembunuhan berencana.

Keputusan untuk melanjutkan sidang secara terbuka diharapkan dapat memberikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.