Ditetapkan Jadi Tersangka Pria Penyebar Video Syur Audrey Davis Ingin Berbagi Fantasi-Sensasi

Ditetapkan Jadi Tersangka Pria Penyebar Video Syur Audrey Davis
Sumber :
  • istimewa

Siap – Seorang pria berinisial AP (27) yang juga merupakan mantan kekasih Audrey Davis putri dari musisi David Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno.

Tragis, Jadi Korban Video Porno Anak Ketua Kadin Padangsidempuan, Siswi SMP Ini Malah Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka AP memiliki motif ingin mempermalukan putri dari David Bayu yakni Audrey Davis, karena merasa sakit hati diputus hubungannya dengan menyebarkan videonya.

"Tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," papar Ade Ary saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Polda Metro Jaya Ungkap Identitas Jasad Seorang Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut

Ade Arya mengungkapkan jika tersangka AP yang tidak memiliki pekerjaan itu memiliki niat tidak baik dengan ingin menyebarkan video tersebut.

Adapun tersangka AP dalam kasus ini dijerat 2 pasal, yakni pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2024 Polisi Jaring 194 Pengendara, Terbanyak Tak Pakai Helm

Diberitakan sebelumnya, Subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang pria berinisial AP (27) atas kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa AP yang merupakan mantan dari Audrey Davis adalah pemeran pria dalam video syur tersebut.

"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," terang Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Adapun Ade Safri juga mengungkapkan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berada di wilayah Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ungkapnya.