Ditetapkan Jadi Tersangka Pria Penyebar Video Syur Audrey Davis Ingin Berbagi Fantasi-Sensasi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:39 WIB
Sumber :
- istimewa
"Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi," terang Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Baca Juga :
Sebut Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR Terkendali Polda Metro Tegaskan Tak Ada Demonstran yang Diamankan
Adapun Ade Safri juga mengungkapkan bahwa tersangka dilakukan upaya paksa penindakan dalam kasus tersebut di kediamannya yang berada di wilayah Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," ungkapnya.