KAKG, Cara Jitu Justitia Lindungi Korban Kekerasan Seksual
- rri
Siap – Komnas Perempuan mencatat, jumlah aduan kekerasan seksual pada wanita ataupun pria di Indonesia berpotensi mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang ada saat ini, pada tahun 2022 terjadi sebanyak 4.371 kasus. Sedangkan di pertengahan periode 2023, tercatat ada 4.322 kasus.
Itu artinya, rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus per hari. Adapun, sebanyak 339.782 kasus dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG).
Disitat dari laman Astra, tindak kekerasan seksual yang terjadi pada individu tidak hanya memiliki dampak psikis, namun juga dampak psikososial yang signifikan.
Secara fisik, korban bisa mendapatkan luka, penyakit menular seksual, atau bahkan yang paling parah adalah hilangnya nyawa.
Dari segi psikis, peristiwa traumatis yang bisa saja telah terjadi berulang dapat mengakibatkan depresi, ketakutan, gangguan stres pasca trauma (PTSD).
Kemudian, menyakiti diri sendiri (self-harm), atau yang paling fatal adalah pikiran untuk bunuh diri.