Ngeri, Penemuan Ladang Ganja di Bromo Viral di Medsos, Netizen: Dilarang Pakai Drone = takut Ketahuan?
- Istimewa
Siap –Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar soal penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Jawa Timur.
Keberadaan ladang ganja ini terungkap melalui rekaman drone yang menangkap gambar area penanaman di wilayah konservasi tersebut.
Sontak kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan tak sedikit netizen yang mengakitkan dengan adanya tarif penggunaan drone dengan nilai yang cukup lumayan.
Tak hanya itu, Sejumlah netizen berspekulasi bahwa larangan penggunaan drone di kawasan Bromo mungkin berkaitan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.
“Dilarang pakai drone = takut ketahuan, wajib pemandu/tour guide = biar pengunjung gak nyasar ke ladang, wisata tutup = panen raya, pemeliharaan ekosistem = lagi nanem,” tulis akun TikTok @ini_bayu2 dalam unggahannya yang viral.
Diketahui, Ladang ganja tersebut ditemukan di zona rimba dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang berada di bawah naungan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Total luas ladang yang ditemukan kurang dari satu hektare dari total kawasan seluas 6.367 hektare. Pekan lalu, persidangan kasus ini digelar dengan menghadirkan tiga saksi utama, yakni Yunus Tri Cahyono selaku polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Edwy Yunantu sebagai polisi hutan dan staf Kantor Balai Besar TNBTS, serta Untung yang juga merupakan polisi hutan.