Waspada Kejahatan Aset Kripto, Bappebti Blokir 1.726 Entitas Illegal, Begini Modusnya!

Bappebti soal aset kripto
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, hingga Oktober 2023 nilai transaksi aset kripto di Indonesia tembus diangka sebesar Rp 104,91 triliun.

img_title Terbongkar Barang Asal Malaysia Dijual Bebas di Jagoi Babang Kalbar, APH Diduga Kecolongan?

Namun demikian, angka ini turun 62,51 persen, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 (yoy). 

Adapun jumlah pelanggan aset kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan. 

img_title Ditjen Gakkum Sita Kayu Diduga Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Sejatinya, PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi. 

Kendati demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras. 

img_title Polres Sekadau Usut Kasus Dugaan Perampasan Emas Ilegal yang Melibatkan Oknum TNI, Jaksa dan Wartawan?

Kondisi ini diperburuk dengan rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong, mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut. 

“Kami cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish," kata Plt. Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Kasan dikutip pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Terlebih, didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada September 2022, yang menyebutkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel. 

Terkait hal itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global. 

Undang-Undang itu antara lain mengatur pengertian komoditi, perdagangan berjangka komoditi, dan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.

Kemudian, praktik perdagangan berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (ilegal).

Selain itu, demutualisasi bursa berjangka, asosiasi industri perdagangan berjangka, dan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik.

Menurut Kasan, dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti. 

Saat ini banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading. 

“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title