Waspada Kejahatan Aset Kripto, Bappebti Blokir 1.726 Entitas Illegal, Begini Modusnya!
- Istimewa
Terlebih, didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada September 2022, yang menyebutkan bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel.
Terkait hal itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global.
Undang-Undang itu antara lain mengatur pengertian komoditi, perdagangan berjangka komoditi, dan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
Kemudian, praktik perdagangan berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (ilegal).
Selain itu, demutualisasi bursa berjangka, asosiasi industri perdagangan berjangka, dan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik.
Menurut Kasan, dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti.
Saat ini banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.