Waspada Jeratan Pinjol Ilegal di Balik Budaya Konsumtif Jelang Lebaran

Kemenkominfo soal pinjol ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian meresahkan banyak pihak. Tak jarang, korbannya bahkan sampai nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri, lantaran putus asa dengan tingginya bunga utang yang harus dibayar. 

Arus Mudik Kereta Api Dimulai 22 Maret, Tiket Ludes hingga 101 Persen

Alhasil, penyelesaian kasusnya pun disebut sangat problematik hingga cukup sulit untuk dituntaskan. 

Namun nyatanya, masih banyak loh yang terjerat dengan kasus pinjol ilegal. Terlebih di saat jelang Lebaran seperti sekarang ini. 

Peringatan BMKG: Tsunami Bisa Hantam Yogyakarta saat Arus Mudik 2025

Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) minta agar masyarakat lebih waspada. 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenkominfo melalui Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024, terus memberikan literasi digital kepada masyarakat Indonesia, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Kemenhub Siapkan 520 Unit Bus untuk Mudik Gratis Lebaran 2025, Warga Depok Buruan Klik di Sini

Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia, Virna Lim mengingatkan, masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo melakukan patroli siber dengan memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title