Waspada Jeratan Pinjol Ilegal di Balik Budaya Konsumtif Jelang Lebaran
- Istimewa
Siap – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian meresahkan banyak pihak. Tak jarang, korbannya bahkan sampai nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri, lantaran putus asa dengan tingginya bunga utang yang harus dibayar.
Alhasil, penyelesaian kasusnya pun disebut sangat problematik hingga cukup sulit untuk dituntaskan.
Namun nyatanya, masih banyak loh yang terjerat dengan kasus pinjol ilegal. Terlebih di saat jelang Lebaran seperti sekarang ini.
Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) minta agar masyarakat lebih waspada.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenkominfo melalui Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024, terus memberikan literasi digital kepada masyarakat Indonesia, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia, Virna Lim mengingatkan, masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo melakukan patroli siber dengan memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal," katanya.