LSM Minta Mabes Polri Bongkar Diduga Modus Angkutan Kayu Belian Gunakan Dokumen Lelangan di Kalbar

Ilustrasi Pengolahan Kayu Belian di Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Bidang Intelijen Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNR-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada Tipidter Mabes Polri turun tangan melakukan penertiban aktivitas dugaan pembalakan kayu belian di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat 19 Juni 2026.

img_title Bareskrim Polri dan Bea Cukai Diminta Tindak Gudang Beras dan Daging Beku di Kalbar

Dari hasil investigasi dan penelusuran dilapangan, Sarmaji mengatakan, masih ditemukan peredaran kayu belian dari wilayah Kabupaten Ketapang diangkut menggunakan modus dokumen kayu lelangan, namun kayu tersebut sebenarnya diduga dari aktivitas pembalakan liar.

‘’Kami minta Mabes Polri turun kelapangan untuk menertibkan dugaan pembalakan liar hutan dan masih adanya peredaran kayu belian di Kota Pontianak dan sekitarnya,’’jelas Sarmaji dikutip pada Jumat 19 Juni 2026.

img_title Tribrata Mengabdi, Cara Jitu Kombes Abdul Waras Asah Kepedulian Siswa SPN

Sarmaji menambahkan, sesuai Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

‘’Sipuhh untuk semua pemegang hak sudah dibekukan, lantas kayu yang diangkut dengan kendaraan truk dan lainya itu menggunakan dokumen apa? Dan kenapa masih bisa lewat padahal ada aparat dari Polsek, Polres dan Kehutanan di daerah, apa mereka tidak tau atau melakukan pembiaran?,’’tambahnya.

img_title Terbongkar Barang Asal Malaysia Dijual Bebas di Jagoi Babang Kalbar, APH Diduga Kecolongan?

Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, dari pantauan dilapangan, masih banyak sawmil yang beraktivitas mengolah kayu, baik kayu kelas dua dan kayu belian.

‘’Dengan masih banyak sawmil mengolah kayu, ini patut diduga ada pembiaran dari aparat di daerah. Oleh sebab itu, saya minta Mabes Polri tertibkan dan tangkap cukong dan yang memberi modal untuk melakukan pembalakan liar,’’ujarnya.

Sarmaji mengungkapkan, kayu belian tersebut asal usulnya dari wilayah Kabupaten Ketapang. Lantas kayu tersebut di jual ke Pontianak di Sawmil Gang Langer, Sawmil Kuala Ambawang, Sawmil di Jalan Trans Kalimantan dan tempat lainya.

‘’Saya minta Mabes Polri mengungkap modus angkutan kayu menggunakan dokumen kayu lelangan. Dan saya minta semua yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penyitaan ribuan kayu ulin di sejumlah sawmil di Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Halaman Selanjutnya
img_title