LSM Minta Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Dokumen Kayu Milik Mursidi dan Iwan
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kepala Bidang Itelijen (Kabid) Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan dokumen penimbunan kayu belian milik Mursidi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 5 Juli 2026.
Selain penimbunan kayu milik Mursidi, ia juga meminta penimbunan kayu di sawmil Ambawang Kuala, Kubu Raya milik Iwan juga turut di periksa.
‘’Saya minta Polda Kalbar melalui satker Ditreskrimsus turun kelapangan memeriksa dokumen pendukung kayu belian milik Mursidi dan kayu kelas dua milik Iwan. Jika benar kayu tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan agar dilakukan penindakan,’’kata Sarmaji kepada siap.viva.co.id pada Minggu 5 Juli 2026.
Lebih lanjut, Sarmaji juga meminta Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar agar melakukan audit dokumen angkutan kayu milik Mursidi dan milik Iwan.
‘’Dokumen harus di audit berikut asal-usul kayunya. Kemudian lakukan pemeriksaan mendalam cek tunggul kayu agar jelas,’’lanjutnya.
Sarmaji menambahkan, aparat Polsek Ambawang juga diharapkan bergerak cepat dengan jemput bola memeriksa penimbunan kayu milik Mursidi di Jalan Selat Panjang. Termasuk memeriksa pemilik sawmil di Jalan Budi Utomo.
‘’Pemasok kayu, pemilik sawmil dan yang menampung kayu meski di periksa sesuai UU Kehutanan. Mengangkut, menebang, mengolah dan yang menjual meski dimintai pertanggungjawaban,’’ujarnya.
Ia juga meminta agar Dinas Lingkungan juga memeriksa ijin lingkungan, seperti Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL.
''Dokumen lingkungan sawmil di Ambawang Kuala juga harus di periksa. jika ternyata terbukti belum ada meski dihentikan aktivitas,''tandasnya.
Sementara itu, Mursidi saat dikonfirmasi mengatakan, tempat penumpukan atau penimbunan kayu belian tersebut merupakan toko bangunan dan memiliki izin resmi. Ia juga mengatakan kalau mau foto kayu meski ada ijin dari dirinya.
‘’Itu toko bangunan, bukan penimbunan. Jangan foto sembaranagan tanpa ijin. Coba kemarin ketemu saya bisa terjadi pertumpahan darah ancamnya. Coba kemarin ada saya pasti bisa ribut,’’ketusnya.