Rokok Diduga Ilegal Dijual Bebas di Desa Mekarsari, Bea Cukai Kalbar Kecolongan?
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Rokok diduga ilegal tanpa pita cukai merek Era, Helium dan merek lainya dijual bebas di salah satu toko di Desa Mekarsari, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu 15 Juli 2026.
Sumber terpercaya melaporkan, penjualan rokok diduga ilegal yang berasal dari Malaysia di sejumlah warung di Desa Mekarsari sudah cukup lama dan terbilang aman dari aparat.
‘’Kemarin saya beli di warung tersebut ada berbagai merek rokok diduga ilegal. Harganya murah, tapi ada yang tidak ada pita cukai. Untuk rokok merek Era di banderol Rp16 ribu dan untuk merek lainya ada yang dijual dengan harga Rp14 ribu,’’ ujar sumber yang namanya tidak bersedia di publikasikan.
Pemilik toko Haji Kholik saat di konfirmasi penjualan rokok di warungnya membantah kalau rokok Era tersebut bukan miliknya.
"Itu bukan barang saya,"kata Kholik dikutip pada Rabu 15 Juli 2026.
Sementara itu, LSM LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Sarmaji meminta kepada Bea dan Cukai Pontianak untuk melakukan razia warung milik Haji Kholik karena diduga menjual rokok ilegal merek Era.
"Saya minta Bea Cukai dan Tipidter Ditresrimsus Polda Kalbar segera mengecek toko milik Haji kholik tersebut. Jika bener menjual rokok ilegal harus ditindak,"jelasnya.
Menurut Sarmaji penjual rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai. Aturan ini ditegakkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
‘’Pasal 54 menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai (polos) dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai,’’katanya.
Sementara, pada pasal 55: Memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai.
‘’Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, atau memperdagangkan rokok ilegal juga terancam pidana penjara dan denda,’’pungkasnya.