Polda Metro Jaya Terima Laporan Nikita Mirzani, Polisi: Kejahatan Perlindungan Data Pribadi
- istimewa
“Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura-kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh juga dilaporkan),” papar Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan, laporan terhadap kedua nya dilakukan lantaran diduga menyebarkan data pribadi anaknya yang berinisial LM (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.
Adapun laporan yang dilayangkan artis Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.
“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” imbuhnya.
“Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu,” timpalnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, pihaknya membuat laporan kepada Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut.
“Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” tandas Fahmi Bachmid.