Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris terancam dijerat ke ranah pidana lantaran diduga melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Petahana Depok Klaim Siapkan Cara Atasi Macet Sawangan, Supian Suri: 20 Tahun Kemana Aja?

Terkait hal itu, ia pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok pada Kamis malam, 3 Oktober 2024. 

Dalam laporan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris disinyalir telah melanggar pasal 70 ayat 2, terkait administrasi. 

Sindir Petahana Gegara Jumlah Kejahatan di Depok Terus Meningkat, Supian: Apakah Terus Dilanjutkan?

Kemudian ancaman pidana dalam pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188 tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada.

"Setelah kami komunikasi, konsultasi dengan pihak Bawaslu, maka pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam laporan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024

Catat, Ini Sederet Janji Supian-Chandra untuk Warga Depok

Menurut Tatang, dalam laporan tersebut Idris dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. 

Adapun bukti yang dilampirkan di antaranya adalah video ketika Idris diduga melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah. 

Halaman Selanjutnya
img_title