Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris terancam dijerat ke ranah pidana lantaran diduga melanggar aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tepis Rumor Berpaling ke Pasangan Lain NHC Tim Siap Menangkan Supian-Chandra di Pilkada Depok 2024

Terkait hal itu, ia pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok pada Kamis malam, 3 Oktober 2024. 

Dalam laporan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris disinyalir telah melanggar pasal 70 ayat 2, terkait administrasi. 

Bawaslu Sorot Aksi Walikota Depok di Kampanye IBH-Ririn, LSM Kapok: Masih Punya Nyali?

Kemudian ancaman pidana dalam pasal 71 ayat 1 juncto pasal 188 tentang Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada.

"Setelah kami komunikasi, konsultasi dengan pihak Bawaslu, maka pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam laporan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024

Dua Janji Supian untuk Warga Depok Kurang Mampu, Silakan Catat dan Ingat!

Menurut Tatang, dalam laporan tersebut Idris dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. 

Adapun bukti yang dilampirkan di antaranya adalah video ketika Idris diduga melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah. 

Halaman Selanjutnya
img_title