Bawaslu Akui Belum Kantongi Izin Cuti Kampanye Wali Kota Depok, Idris Terancam Pidana

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Serta kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini Pak Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur. Baik itu cuti, maupun secara izin kedinasan," ujar Tatang. 

Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jadikan Hari Libur Nasional? Berikut Penjelasannya

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok.  

"Kami serahkan ke Bawaslu, apakah laporan kami terpenuhi atau tidak unsurnya? Maka ini menjadi tugas Bawaslu dalam hal penegakan aturan di dalam pemilihan kepala daerah di Kota Depok," tegasnya. 

Kisah Pilu Budi, Pelajar Depok yang Masuk RSJ Gegara Dibully Teman Sekolah

Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas laporan ini.

"Nanti kita dalam dua hari ini akan mengecek keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Jika memang ada yang masih kurang lengkap kita bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi, baru setlah itu kita keluarkan kajian awal," katanya.

Menelisik Cara Jitu Supian-Chandra Tuntaskan Masalah Sampah Depok Tanpa Insenerator

Lebih lanjut Sulistio mengakui, bahwa dalam Undang-Undang Pilkada pasal 70 ayat 2 disebutkan, bahwa gubernur, bupati, wali kota dapat ikut serta dalam kampanye jika telah mengajukan izin.

"Nah memang di Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan izin kampanye yang dimaksud, hanya memang dalam PKPU 13 tentang kampanye dan surat edaran Mendagri pejabat negara tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title