Polda Metro Jaya Terima Laporan Nikita Mirzani, Polisi: Kejahatan Perlindungan Data Pribadi

Polda Metro Jaya Terima Laporan Nikita Mirzani
Sumber :
  • istimewa

SiapPolda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani pada Kamis 3/10/2024.

Koboi Jalanan yang Tembakan Senpi di Jalan Cinere Depok Jadi Tersangka Polisi: Dia Ngaku Keluarga TNI

Diinformasikan artis Nikita Mirzani membuat laporan yang ditujukan untuk pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya Vadel Alfajar Badjideh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terkait dugaan penyebaran data pribadi yang bukan miliknya.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

“Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh Saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi, yang dilaporkan inisialnya Saudara RAN, pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” kata Ade Ary saat memberikan pernyataannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Ade Ary mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut dengan beberapa rangkaian penyelidikan.

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

“Jadi baru saja kami menerima laporan itu karena rekan-rekan bertanya, kami menjawab, membenarkan menerima laporan itu, dan selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya artis Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Kliennya, Vadel Alfajar Badjideh ke Polda Metro Jaya pada Kamis 3/10/2024.

“Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura-kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh juga dilaporkan),” papar Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengungkapkan, laporan terhadap kedua nya dilakukan lantaran diduga menyebarkan data pribadi anaknya yang berinisial LM (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Adapun laporan yang dilayangkan artis Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

“Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” imbuhnya.

“Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu,” timpalnya.

Fahmi Bachmid menambahkan, pihaknya membuat laporan kepada Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta pihak kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut.

“Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” tandas Fahmi Bachmid.