Tegas, Polda Kalbar akan Sikat Premanisme Kedok Ormas Yang Mengganggu Investasi

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno
Sumber :
  • Istimewa

Musnahkan 10 Kg Narkoba, Polres Bengkayang Selamatkan 50 Ribu Jiwa

SIAP VIVA - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menyatakan  bahwa Polda  Kalbar dan jajaran telah siap mendukung program Presiden  dalam memberantas aksi Premanisme  yang berkedok  sebagai anggota Ormas.

"Program Presiden tersebut  ditujukan untuk melakukan  "Pemberantasan Oknum -Oknum Ormas  Yang Melakukan  aksi Premanisme  yang dapat  Mengganggu Investasi" di Indonesia."  Kata Kombes Bayu Suseno melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, pada Minggu 16 Maret 2025.

Daftar Lengkap Rotasi Kapolres di Polda Kalbar, AKBP Wahyu Jabat Kapolres Sambas

Kabid Humas menambahkan, Polri akan membentuk Tim Khusus kolaborasi dari tingkat pusat yaitu  Mabes Polri dengan Polda sampai ke tingkat Polres jajaran, untuk menangani setiap  aksi premanisme oknum  anggota Ormas pada sektor Investasi seperti pemerasan, pungli, penguasaan lahan ilegal ataupun segala bentuk aksi-aksi  premanisme lainnya.

‘’Jika ada masyarakat yang menemukan aksi premanisme tersebut, kami berharap masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline "110" ataupun langsung ke Polda Kalbar dan Polres jajaran, tentunya   petugas Polri akan  menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,’’kata Bayu.

Satgas Pangan Polda Kalbar Inspeksi Distribusi Minyak Kita di PT Wilmar Cahaya Indonesia

Lebih lanjut, Kabid Humas mengungkapkan, laporan terkait hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan  dan bila ditemukan bukti yang cukup maka akan dilanjutkan  dengan penegakkan hukum terhadap anggota Ormas yang melakukan aksi premanisme.

Tak hanya itu jajaran Propam Polri juga akan melakukan pengasawan  internal terhadap para personil Polri jangan sampai ada yang terlibat, jika ada yang terbukti terlibat aksi premanisme atau pembekingan premanisme, maka  Propam akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi disiplin,  sidang etik maupun  proses pidana umum  sesuai ketentuan yang berlaku

Halaman Selanjutnya
img_title