PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah
Rabu, 19 Maret 2025 - 05:04 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, serta hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: