PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan Sayid dinyatakan tidak dapat diterima.

 

 

Keputusan ini semakin memperkuat posisi Dewan Kehormatan PWI dalam menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. "Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” pungkas Fransiskus Xaverius.