PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memutuskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, SH MH, serta hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X.
Menegaskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.
Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.
Mekanisme Internal Harus Dihormati
Fransiskus Xaverius, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyambut baik putusan tersebut. “Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara, dipimpin oleh dua advokat senior, yakni Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari firma hukum ternama, Lubis, Santosa, & Partners Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan seperti yang menjadi pokok perkara.
Mereka merujuk pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi anggotanya sendiri.
Kasus "Cashback" dan Gugatan Rp101 Miliar
Gugatan ini bermula dari keputusan DK PWI yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah terkait dugaan pelanggaran etik. Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar Rp101,8 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkannya mengembalikan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.
Sayid mengklaim bahwa keputusan DK PWI tersebut merugikan kehormatan dan nama baiknya yang telah dibangun sejak 1982. Selain itu, ia juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan nanti.
Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan Sayid dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan ini semakin memperkuat posisi Dewan Kehormatan PWI dalam menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. "Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” pungkas Fransiskus Xaverius.