PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

- Ngadri/siap.viva.co.id
Mereka merujuk pada Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi anggotanya sendiri.
Kasus "Cashback" dan Gugatan Rp101 Miliar
Gugatan ini bermula dari keputusan DK PWI yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah terkait dugaan pelanggaran etik. Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar Rp101,8 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang mewajibkannya mengembalikan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar.
Sayid mengklaim bahwa keputusan DK PWI tersebut merugikan kehormatan dan nama baiknya yang telah dibangun sejak 1982. Selain itu, ia juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan nanti.