PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X.

 

Menegaskan bahwa PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

 

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.

 

Mekanisme Internal Harus Dihormati