PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Fransiskus Xaverius, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyambut baik putusan tersebut. “Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” ujarnya.

 

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara, dipimpin oleh dua advokat senior, yakni Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari firma hukum ternama, Lubis, Santosa, & Partners Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

 

Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan seperti yang menjadi pokok perkara.