Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

"Harus dikeluarkan lagi surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk tuntutan baru atas kasus yang sama. Keadilan harus ditegakkan, jangan sampai hanya enam terdakwa yang dihukum. Jangan ada tebang pilih hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini adalah bagian dari tindak pidana korupsi luar biasa yang melibatkan kebijakan dan keputusan strategis. Oleh karena itu, semua pihak yang disebutkan dalam fakta persidangan harus dituntut secara adil. 

 

"Kasus ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi besar. Ini kejahatan luar biasa yang mempengaruhi kebijakan dan keputusan penting. Keadilan harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya segelintir orang," pungkasnya.