Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2
Rabu, 20 November 2024 - 15:05 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Namun, berdasarkan fakta persidangan yang tercatat dalam direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nama mantan Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018, RN dan istrinya E, banyak disebut.
"Peran nama-nama tersebut sebenarnya cukup besar dalam mengintervensi kegiatan terkait kasus ini. Saat itu, dia menjabat sebagai bupati," ujar Akhyani dalam pernyataannya.
Akhyani juga menyoroti adanya tiga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan. Salah satunya adalah penyegelan ruko atas nama RN dan E. Bukti tersebut, menurut Akhyani, telah dipaparkan di pengadilan dan diakui sebagai alat bukti yang sah.