Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2
- Ngadri/siap.viva.co.id
"Ruko yang disegel itu bukan masalah hutang-piutang seperti yang mungkin ingin disampaikan. Tidak ada kaitannya antara RN dengan Erry Iriansyah (terpidana) soal hutang tiga miliar. Logikanya, dia punya kekayaan puluhan hingga ratusan miliar. Ini adalah alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan dalam korupsi, bukan sekadar isu," tegasnya.
Selain itu, Akhyani menilai bahwa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan lebih dari sekadar nama. "Namanya sering disebut dalam persidangan, bukan hanya dua atau tiga kali, tapi ratusan kali. Hal ini menegaskan adanya peran besar dalam konspirasi tindak pidana korupsi," tambahnya.
Legatisi, di bawah kepemimpinan Akhyani, berencana membuat laporan baru ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntut pemeriksaan ulang terhadap RN dan E. Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk membawa nama-nama tersebut ke dalam pertanggungjawaban hukum.