Babak Baru, Legatisi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BP2TD ke Kejati Kalbar Jilid 2

Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Merujuk pada fakta-fakta persidangan, bahwa total kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi proyek BP2TD Mempawah ini ialah sebesar Rp 32 miliar lebih. Dengan rincian pembangunan BP2TD Mempawah paket 1, negara rugi Rp 2 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 2, negara rugi Rp 881 juta, pembangunan BP2TD Mempawah paket 3, negara rugi Rp 10 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 4, negara rugi Rp 3 miliar lebih.

 

Selanjutnya untuk kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur dan landscape di gedung BP2TD Mempawah ialah Rp 15 miliar lebih, sehingga total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 32 miliar lebih.

 

Menariknya, dari Rp 32 miliar korupsi secara berjemaah itu, Erry Iriansyah mengkorupsi lebih dari setengahnya, yakni sekitar Rp 22 miliar. Di mana dari uang itu, hanya sebagian kecil saja yang digunakan Erry untuk keperluan pribadi, seperti membeli rumah dan mobil.

 

Ketua Umum DPP Legatisi, Akhyani BA, menyampaikan pandangannya terkait proses pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pontianak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis.