Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan
- Istimewa
“Bank Victoria seolah mengabaikan keputusan pengadilan yang seharusnya mengikat semua kreditur. Lelang rumah dan bangunan ini dilaksanakan tanpa menghormati hak-hak INET sebagai debitur, yang jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Dirja berpendapat, tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya secara finansial, tetapi juga mengancam reputasi dan kepercayaan publik terhadap proses lelang yang seharusnya sesuai prosedur.
"Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, INET merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi dari pihak Bank Victoria."
Dirja menyebut, gugatan ini mencakup kerugian material sebesar Rp93,46 miliar yang dihitung dari nilai aset yang dilelang, serta ganti rugi imaterial sebesar Rp2 miliar untuk dampak psikologis dan reputasi pihak-pihak yang terkena imbas.
“Kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan keadilan dan mencegah tindakan sewenang-wenang di masa depan. Bank Victoria harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita klien kami,” tegasnya.