Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan
- Istimewa
Namun, saat INET mengalami kesulitan keuangan pada awal 2024 dan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Bank Victoria memilih untuk tidak mendaftarkan piutang mereka.
Padahal, keputusan homologasi pada Juni 2024 diharapkan dapat mengikat seluruh kreditur, baik yang telah mendaftarkan piutangnya maupun yang tidak.
"Bank Victoria tetap bersikukuh melaksanakan lelang eksekusi terhadap aset tanah lelang bank milik INET, meski status homologasi seharusnya menjadi pedoman untuk menunda atau membatalkan tindakan tersebut," katanya dikutip pada Jumat, 15 November 2024.
Proses lelang bank ini dimulai dengan pengumuman pertama pada 20 Agustus 2024, diikuti dengan pengumuman lelang kedua pada 4 September 2024, dan pemberitahuan resmi untuk lelang pada 18 September 2024.
INET kemudian mengajukan permohonan pembatalan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 13 September 2024, tetapi Bank Victoria terus melanjutkan langkah mereka tanpa tanggapan.
Bahkan, kata Dirja, upaya lelang ketiga dilakukan pada 4 November 2024, meski INET telah mengajukan somasi resmi.