Lelang Bank Victoria Bermasalah, Kini Digugat Inet Usai Jual Ilegal Aset di Jakarta Selatan
- Istimewa
Siap – PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) sedang menghadapi gugatan hukum serius dari salah satu debiturnya, PT Inet Globalindo atau INET.
Adapun gugatan itu terkait pelaksanaan lelang bank yang dianggap tidak sah atas aset penting milik INET di Jakarta Selatan.
Pihak INET merasa tindakan ini tidak hanya merugikan mereka secara material, namun juga melanggar hukum. Hal itulah yang akhirnya membuat mereka menggugat Bank Victoria secara perdata di pengadilan.
Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum Daksa Yaksa pada Rabu, 13 November 2024, dengan nomor 1188/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
INET menuntut ganti rugi dari Bank Victoria, sebesar Rp93,46 miliar sebagai kompensasi material, serta tambahan Rp2 miliar untuk kerugian imaterial.
Menurut kuasa hukum INET, Dirja, pelaksanaan lelang rumah dan bangunan tersebut dianggap melanggar ketentuan homologasi, yang seharusnya menjadi pegangan seluruh kreditur, termasuk Bank Victoria, sebagaimana ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juni 2024 lalu.
Dirja menjelaskan, bahwa Bank Victoria resmi menjadi kreditur separatis bagi INET sejak akhir 2021.