Jaksa Agung Lantik Kuntadi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Berikut Sepak Terjang Kajati Baru
- Istimewa
Siap – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.
Burhanuddin mengatakan, promosi jabatan maupun mutasi merupakan hal biasa dalam institusi negara.
"Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan sebuah keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja," kata Burhanuddin seperti dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Untuk diketahui, dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ada 25 pejabat Eselon II yang dimutasi termasuk Dirdik pada Jampidsus Kuntadi menjadi Kajati Lampung menggantikan Nanang Sigit Yulianto yang telah memasuki masa pensiun.
Kuntadi sendiri merupakan tokoh dalam penegakan hukum di Indonesia, selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung telah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Salah satunya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada Tahun 2010 – 2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 47,1 Triliun.
Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.